Instalasi Gawat Darurat
IGD adalah salah satu unit pelayanan di Rumah Sakit yang menyediakan penanganan awal (bagi Pasien yang datang langsung ke Rumah Sakit)/lanjutan (bagi Pasien rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain), menderita sakit ataupun cedera yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya
TUJUAN
- Tujuan Utama Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus
- Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat darurat
- Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
- Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih baik.
Tujuan Tambahan:
- Menanggulangi False Emergency
- Mengembangkan dan menyebar luaskan Ilmu Kedokteran Gawat Darurat (PPGD)
Tata laksana pelayanan di IGD merupakan aturan dari rangkaian pelaksanaan yang terdapat pada standar beban kerja. Di dalam tata laksana pelayanan yang terdiri dari pendaftaran pasien, sistem komunikasi IGD, pelayanan triase,pengisianinformed consent, transportasi pasien, pelayanan false emergency, Sistem Rujukan Terintegritas (SISRUTE), Rujukan ke rumah sakit jejaring,. Di mana semua tugas dari tata laksana pelayanan harus dipenuhi dan dilakukan oleh perawat dan dokter.
Ruang Lingkup Pelayanan IGD meliputi:
- Triage Adalah pengelompokkan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma atau penyakit serta kecepatan penanganan atau pemindahannya, dengan menggunakan skala CTAS. CTAS adalah skala triage yang berasal dari Canada yang digunakan untuk standar RSIA GALERI CANDRA
- Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya, yang terbagi atas:
• Pasien Resusitasi
• Pasien Gawat Darurat
• Pasien Gawat Tidak Darurat
• Pasien Darurat Tidak Gawat - Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan keadaan tidak gawat dan tidak darurat.